Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada PRESIDEN secara tahunan dan lima tahunan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.
(3) Laporan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
