Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno dan Rapat Harian. (2) Rapat Pleno dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua. (3) Rapat Harian dihadiri oleh Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua Harian.
Koreksi Anda