Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi. (2) Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
Koreksi Anda