Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.
(2) Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas.
Koreksi Anda
