Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PEANGANAN PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Gugus Tugas terdiri atas Pimpinan dan Anggota. (2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; b. Ketua Harian : Menteri Agama. (3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri Komunikasi dan Informatika; b. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; e. Menteri Dalam Negeri; f. Menteri Perindustrian; g. Menteri Perdagangan; h. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; i. Menteri Kesehatan; j. Menteri Sosial; k. Menteri Pemuda dan Olahraga; l. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; m. Jaksa Agung Republik INDONESIA; n. Ketua Komisi Penyiaran INDONESIA; dan o. Ketua Lembaga Sensor Film.
Koreksi Anda