Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Teks Saat Ini
(1)Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a.Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah; atau
b.Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru.
(2) Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
Koreksi Anda
