Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan : a.Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah; atau b.Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru. (2) Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
Koreksi Anda