Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara INDONESIA atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
b. fotokopi KK; dan
c. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
(2)Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara INDONESIA atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;
dan
b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara INDONESIA yang datang dari luar negeri karena pindah.
(3) Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara INDONESIA atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. fotokopi KK;
b. KTP lama; dan
c. fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(4) Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara INDONESIA atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. fotokopi KK;
b. KTP lama; dan
c. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Koreksi Anda
