Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Pendaftaran penduduk Warga di Desa/ Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah; b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; c. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; d. Kepala desa/lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar dari RT/RW; e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan f. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Camat. (3) Pendaftaran penduduk Warga Negara INDONESIA di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan tata cara: a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan c. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan. (4) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar : a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Koreksi Anda