Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pendaftaran penduduk Warga
di Desa/ Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di1akukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada
kepala desa/lurah tujuan.
(3) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Koreksi Anda
