Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Instansi Pelaksana memproses penerbitan atau perubahan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK; b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; c. Petugas menandatangani Formulir Permohonan KK; d. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan. (3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.
Koreksi Anda