Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan biodata penduduk bagi Warga Negara INDONESIA, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang mengalami peristiwa penting di luar wilayah Republik INDONESIA, wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kembali ke Republik INDONESIA.
Koreksi Anda