Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan biodata bagi penduduk Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Warga Negara INDONESIA yang datang dari luar negeri karena pindah atau Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan perubahan biodatanya. (2) Pencatatan perubahan biodata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan : a. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan; b. Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara INDONESIA; c. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas; atau d. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap. (3) Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara INDONESIA di Desa/Kelurahan, dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara INDONESIA; b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan; d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir perubahan biodata penduduk; e. Petugas registrasi menyampaikan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara INDONESIA kepada camat. (4) Pencatatan perubahan biodata penuduk Warga Negara INDONESIA di kecamatan dilakukan dengan tata cara: a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; b. Camat menandatangani Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara INDONESIA; c. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara INDONESIA kepada Instansi Pelaksana. (5) Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara INDONESIA di Instansi Pelaksana dilakukan dengan tata cara melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan. (6) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk yang telah diubah. (7) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas; b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Orang Asing-Tinggal Tetap; c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; d. Petugas registrasi menandatangani formulir perubahan biodata Orang Asing dan merekam ke dalam Database Kependudukan. (8) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata Orang Asing yang telah diubah.
Koreksi Anda