Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Warga Negara INDONESIA yang datang dari luar negeri karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Pencatatan biodata penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk Warga Negara INDONESIA;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata penduduk dan merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
(3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
