Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 25 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti, diberikan tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti setiap bulan.
Koreksi Anda
