Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA TAHUN 2022-2041
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPP dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pemantalran, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Pengarah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 1 1
(1) RIPPP dapat dilakukan perrrbahan berdasarkan:
a. hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RAPPP dan RIPPP;
b. kebijakan strategis nasional; dan/atau
c. dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang nasional.
(21 Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda
