Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 24 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Perunding PPI mempunyai tugas: a. meningkatkan peran aktif INDONESIA dalam setiap Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional baik dalam forum bilateral, regional, dan multilateral, serta forum perdagangan internasional lainnya berdasarkan kepentingan nasional; b. merumuskan, MENETAPKAN, dan mengarahkan posisi runding dan strategi suatu Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional; c. melakukan perundingan dengan mengoptimalkan kepentingan INDONESIA dalam menyelesaikan perundingan perdagangan internasional; d. menyusun dan memberikan rekomendasi dalam rangka implementasi perjanjian perdagangan internasional; dan e. melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian perdagangan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda