Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 24 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya Rp1.260.000,00 2. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda Rp960.000,00 3. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama Rp540.000,00 Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 1. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia Rp780.000,00 2. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp450.000,00 3. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana/ Terampil Rp360.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Koreksi Anda