Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial; c. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana; d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan; e. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda; f. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga; g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama; h. Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan; i. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi; j. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman; k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan l. Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi.
Koreksi Anda