Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan dengan: a. Peraturan atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I. b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.
Koreksi Anda