Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 24 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007 TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/ Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
