Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 24 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur
dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
