Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 24 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
