Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel. (2) Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar pembayaran selisih kurang pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana. (4) Perhitungan untuk pembayaran dana dilakukan paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar, dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan transaksi, dengan rerata kurs tengah Bank INDONESIA. (5) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. mempunyai dokumen izin usaha niaga bahan bakar nabati jenis biodiesel yang masih berlaku; b. mempunyai kontrak pengadaan biodiesel dengan badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah; c. menyampaikan laporan kegiatan produksi dan distribusi (domestik maupun ekspor) secara reguler, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; d. memenuhi standard kualitas/spesifikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap volume bahan bakar nabati jenis biodiesel yang disalurkan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 4. Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda