Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 24 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG PENGHIMPUNAN DAN PENGGUNAAN DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
(1) Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pembayaran Pungutan sebesar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dalam mata uang rupiah.
(3) Dalam rangka pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengelola Dana dapat menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan (3a) Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
(4) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam bentuk laporan surveyor.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat
(6) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
