Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pengurusan dan pelayanan keprotokolan, media massa, dan pembinaan dokumentasi kegiatan Wakil dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, baik di Istana Wakil PRESIDEN atau di kediaman resmi Wakil PRESIDEN, maupun di tempat lain; b. pelaksanaan koordinasi dengan Kepala Sekretariat dan Sekretaris Militer dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; c. perencanaan, pengurusan, dan penyiapan jamuan yang diperlukan dalam acara-acara Wakil PRESIDEN, baik di Istana Wakil PRESIDEN atau di kediaman resmi Wakil PRESIDEN, maupun di tempat lain; d. perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN yang diperlukan bagi kegiatan sehari-hari Wakil PRESIDEN termasuk persidangan; e. pengurusan dan pelayanan acara kunjungan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN di dalam negeri maupun ke luar negeri; f. penyediaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembiayaan pembinaan kepegawaian, ketertiban dan keamanan dalam; g. pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan; h. perencanaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran; i. pengelolaan dana operasional Wakil PRESIDEN; j. pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan pengamanannya; k. pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil PRESIDEN; l. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya; m. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda