Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman, menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
c. penyerapan pandangan di bidang ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman yang berkembang di kalangan lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
d. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN;
f. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
