Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kebijakan di bidang ekonomi, infrastruktur, dan kemaritiman kepada Wakil dalam membantu menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda