Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pusat yang menangani fungsi pendidikan dan pelatihan terdiri atas 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(2) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Koreksi Anda
