Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan dan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli terdiri dari paling banyak 5 (lima) Staf Ahli
Koreksi Anda
