Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang ekonomi, infrastruktur, kemaritiman, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan kepada Wakil PRESIDEN; b. pelayanan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; c. urusan keprotokolan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; d. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri Wakil PRESIDEN, dan acara lainnya yang dihadiri Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; e. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri; f. pengkoordinasian kegiatan pers, media, dan pelayanan informasi serta dokumentasi kegiatan Wakil PRESIDEN dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; g. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya, serta instansi terkait yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya; h. perencanaan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; i. pengelolaan dana operasional Wakil PRESIDEN; j. koordinasi dengan satuan-satuan organisasi lain di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, dalam rangka pemberian teknis dan administrasi, serta analisis bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil PRESIDEN; k. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil dan Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN; l. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; m. pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan n. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri.
Koreksi Anda