Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN; b. urusan keprotokolan PRESIDEN dan Istri/Suami PRESIDEN di dalam maupun di luar negeri; c. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan dan/atau Istri/Suami PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri; d. pengkoordinasian kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan acara lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN, serta pengelolaan perpustakaan kepresidenan; e. pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda- benda seni; f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi penyusunan rencana dan program, keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, kerumah-tanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; g. dukungan dan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; h. pengelolaan dana operasional PRESIDEN; i. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami PRESIDEN; j. pengkoordinasian Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; dan k. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri.
Koreksi Anda