Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat PRESIDEN dipimpin oleh Kepala Sekretariat PRESIDEN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
Koreksi Anda
