Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2), Biro yang menangani fungsi pemberian dukungan layanan kesehatan dan administrasi Dokter Kepresidenan terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda