Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Sekretariat PRESIDEN;
c. Sekretariat Wakil PRESIDEN;
d. Sekretariat Militer PRESIDEN;
e. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
f. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur; dan
h. Staf Ahli.
Koreksi Anda
