Koreksi Pasal 77
PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
