Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERPRES Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri. (2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda