Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua pegawai Yayasan Universitas Siliwangi yang bekerja pada Universitas Siliwangi tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai …
b. pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Siliwangi dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Siliwangi.
Koreksi Anda
