Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SILIWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Universitas Siliwangi dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Siliwangi; b. semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Siliwangi yang diselenggarakan oleh Yayasan Universitas Siliwangi dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Siliwangi.
Koreksi Anda