Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Siliwangi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
