Pasal 1
Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan dan Keamanan
dan Kementerian Pertahanan Republik Italia tentang Kerja Sama dalam Bidang Peralatan, Logistik dan Industri Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Department of Defence and Security of the Republic of INDONESIA and the Ministry of Defence of the Italian Republic concerning Cooperation in the
Field of Defence Equipment, Logistics and Industry) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Februari 1997 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Italia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.