Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2009 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Dokter Pendidik Klinis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan, pengabdian masyarakat, pendidikan dan pengajaran bagi Dokter dan Dokter Spesialis, serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran pada rumah sakit pendidikan.
Koreksi Anda