Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut dengan Dana Kehormatan Veteran adalah sejumlah uang yang diberikan kepada warga negara yang telah memperoleh Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA berdasarkan Surat Keputusan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan sebagai salah satu wujud penghargaan dan penghormatan.