Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 24 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PANITERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Panitera dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda