Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 24 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PANITERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya ttmjangan Panitera.
Koreksi Anda