Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 24 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PANITERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda