Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Sumatera, dan Provinsi Sumatera Selatan. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus. (3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. jalur Ganda Kertapati - Prabumulih; b. jalur Tanjung Enim - Tanjung Api-Api; c.jalur... c. jalur Stasiun Simpang - Tanjung Api-Api; d. jalur Kertapati - Betung- Batas Jambi; dan e. jalur Indralaya - Kayu Agung - Lampung. (5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. jalur kereta api Palembang (Kertapati) - Indralaya (Universitas Sriwijaya) - Kantor Pemerintahan Kabupaten Ogan llir; dan b. jalur kereta api Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II - Jakabaring. (6) Jaringan jalur kereta api antarkota dan jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikembangkan berbasis rel yang dapat berada pada permukaan tanah, bawah tanah, dan/atau di atas permukaan yang diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi jalur kereta api barang. (8) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. Indralaya - Pemulutan; b. Stasiun Simpang (OI) - Prajen (Banyuasin); c. Lahat - Muara Enim - Prabumulih Tarahan/Lampung; dan d. Prabumulih - KertapatilPalembang. (9) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Koreksi Anda