Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Patungraya Agung dengan pusat permukiman di pulau/kepulauan lainnya dan pusat kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya.
(21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas angkutan penyeberangan.
SK No l91319A
(3) Pelabuhan...
(3) Pelabuhan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Api- Api di Kecamatan Banyuasin II pada Kabupaten Banyuasin.
(41 Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Patungraya Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi yang meliputi:
a. Pelabuhan Tanjung Api-Api - Pelabuhan Tanjung Kalian (Muntok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung);
b. Palembang - Kayu Arang (Provinsi Kepulauan Bangka Belitung); dan
c. Pelabuhan Tanjung Api-Api ke luar Kawasan Perkotaan Patungraya Agung.
Koreksi Anda
