Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan Pariwisata air yang menghubungkan Kawasan tepian sungai dengan pesisir. (21 Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pelabuhan sungai; dan b. Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai. (3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Pelabuhan Sei Lais di Kecamatan Kalidoni pada Kota Palembang; b. Pelabuhan Muara Telang di Kecamatan Muara Telang, Pelabuhan Mukti Jaya di Kecamatan Makarti Jaya, Pelabuhan Upang di Kecamatan Air Salek, Pelabuhan Tanjung Lago dan Pelabuhan Sri Menanti di Kecamatan Tanjung Lago, serta Pelabuhan Sungsang I di Kecamatan Ban5ruasin II pada Kabupaten Banyuasin; c. Pelabuhan Jejawi di Kecamatan Jejawi pada Kabupaten Ogan Komering Ilir; dan d. Pelabuhan Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. (4) Pelabuhan... SK No l91318 A (41 Pelabuhan sungai selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di: a. Sungai Musi - Sungai Keramasan di Kabupaten Ban5ruasin, Kabupaten Ogan Ilir serta Kota Palembang; b. Sungai Lilin di Kabupaten Banyuasin; c. Sungai Ogan di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir; d. Sungai Komering di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir; e. Sungai Calik di Kabupaten Banyuasin; f. Sungai Muara Telang di Kabupaten Banyuasin; dan g. Sungai Kelekar Sungai Musi di Kabupaten Ogan Ilir. (6) Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda