Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang. (3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya. (41 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas: a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi: 1. Terminal Alang-Alang Lebar di Kecamatan Alang-Alang Lebar serta Terminal Karya Jaya di Kecamatan Kertapati pada Kota Palembang; 2. Terminal Betung di Kecamatan Betung serta Terminal Tanjung Carat di Kecamatan Ban5ruasin II pada Kabupaten Ban5ruasin; dan 3. Terminal Kayu Agung di Kecamatan Kayu Agung pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan pedesaan meliputi: 1. Terminal Jakabaring di Kecamatan Jakabaring pada Kota Palembang; 2. Terminal Indralaya Utara serta Terminal Tanjung Raja di Kecamatan Indralaya Utara pada Kabupaten Ogan Ilir; dan 3. Terminal Pangkalan Balai di Banyauasin III pada Kabupaten Banyuasin. (5) Terminal ... SK No 191317A (5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda