Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN PALEMBANG, BETUNG, INDRALAYA, DAN KAYU AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, Iancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat. (21 Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lajur, jalur, atau jalan khusus untuk angkutan massal; b. terminal; dan c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. SK No 191315A
Koreksi Anda